Rabu 09 Oct 2024 16:48 WIB

Pengacara Sebut Sandra Dewi Bukan Jadi Saksi Meringankan di Sidang Suaminya Besok

Sandra Dewi besok dihadirkan sebagai saksi yang diajukan oleh jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktris Sandra Dewi akan hadir sebagai saksi di persidangan lanjutan suaminya Harvey Moeis (HM) yang didakwa terlibat korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait penambangan timah PT Timah Tbk. Pengacara Harris Arthur Hedar mengatakan, istri dari kliennya itu diajukan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Harris, selebritas asal Bangka Belitung tersebut, akan menjelaskan kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta perihal apa-apa yang selama ini dituduhkan JPU terhadap Harvey, pun yang menyangkut soal dugaan keterlibatannya dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

“Bu Sandra memastikan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk Pak Harvey Moeis. Bukan saksi yang meringankan (bagi Harvey), tetapi Bu Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi yang diajukan oleh JPU,” kata Harris saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga

Menurut Harris, dalam penyidikan perkara korupsi timah itu, JPU masih menebalkan Sandra Dewi sebagai saksi terperiksa. Sandra Dewi, pun pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Atas status hukumya dalam penyidikan tersebut, kata Harris, memang mengharuskan Sandra Dewi untuk diminta keterangannya oleh hakim di persidangan. “Bu Sandra Dewi ini, kan memang pernah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut. Dari keterangannya pada saat penyidikan itu akan diperdengarkan kepada hakim. Jadi beliau memang harus dihadirkan di persidangan,” kata Harris.

Menurut dia, tak ada persiapan khusus bagi Sandra Dewi untuk persidangan Kamis (10/10/2024). Namun begitu dalam persidangan tersebut nantinya, dikatakan Harris, Sandra Dewi juga akan menjelaskan beberapa hal kepada majelis hakim menyangkut tuduhan yang selama juga menyeret namanya sebagai penerima uang hasil dugaan korupsi.

“Tentunya Bu Sandra Dewi sebagai saksi, juga mempunyai hak untuk menjelaskan,” kata Harris.

Sandra Dewi adalah istri dari Harvey Moeis, satu dari 23 yang saat ini didakwa terlibat dalam korupsi dan TPPU dalam penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara setotal Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022. Dalam dakwaan, disebutkan oleh JPU Harvey Moeis, bersama-sama terdakwa lainnya Helena Lim (HLM) turut menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 420 miliar. Dan Sandra Dewi dikatakan, turut menikmati pemberian uang senilai Rp 3,15 miliar dari suaminya itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement