REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi menangkap seorang pemulung berinisial YS (36 tahun) yang menjadi tersangka kasus pencurian di kantor event organizer (EO) wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka bersama seorang rekannya disebut masuk ke kantor EO di Jalan Kihiur, Cihapit, itu dan mengambil sejumlah barang elektronik.
Kepala Polsek (Kapolsek) Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja menjelaskan, YS bersama rekannya, berinisial A, awalnya tengah mencari barang bekas, sambil membawa karung.
“Saat berjalan, melihat satu rumah dengan kondisi jendela terbuka. Mereka pun memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah,” kata Kapolsek, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandung Wetan Iptu Toni Senjaya di Markas Polsek Bandung Wetan, Rabu (4/10/2023).
Rumah tersebut digunakan sebagai kantor EO. Menurut Kapolsek, tersangka YS lantas masuk ke dalam kantor EO itu melalui jendela yang terbuka dan memastikan tidak orang. Selanjutnya, tersangka disebut mencongkel pintu masuk menggunakan linggis, yang memang dibawa tersangka.
Kapolres mengatakan, tersangka YS dan A kemudian mencongkel pintu kamar yang dikunci. Keduanya disebut mengambil sejumlah barang elektronik, seperti televisi, kamera, laptop, komputer, dan Playstation.
“Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung. Mereka pun pergi meninggalkan rumah itu dan menyimpan barang di gerobak,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, keduanya lalu pergi menuju kontrakan YS di kawasan Cicaheum, Kota Bandung. Kerugian korban akibat kasus pencurian itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 83,5 juta.
Setelah mendapat laporan kasus pencurian itu, jajaran Polsek Bandung Wetan melakukan penyelidikan dan bisa menangkap tersangka YS. Sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “DPO inisial A,” kata dia.
Polisi mendapati sejumlah barang curian yang belum dijual oleh tersangka. Tersangka YS mengaku berencana menjual barang-barang curian untuk biaya hidup sehari-hari. “Untuk saya jual, buat saya sendiri,” kata tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, serta Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara lima tahun.