REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN CIREBON -- Patih Kesultanan Kanoman Cirebon Pangeran Raja Muhammad Qodiran, menyampaikan harapannya ke Capres 2024 Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikannya usai memberikan dukungan ke Ganjar dalam acara Silaturahmi Dinasti Nusantara Jawa Barat Se-Cirebon yang digelar di Klapa Manis Restaurant, Jalan Raya Gronggong, Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara itu Penggagas sekaligus Penasihat Koordinator Nasional Dinasti Nusantara Sri Paduka KGPAA Mangku Alam II dan KPP. H. Ferryzal Suryowibowo.
"Beliau (Ganjar) sudah harus siap menjadi pemimpin Indonesia kami ini. Maka kami sebagai masyarakat Indonesia perlu sharing atau masukan-masukan untuk beliau untuk menjadi sebuah pegangan. Beliau harus bisa mengakui di mana peradaban sekarang ini, kita saling mengisi untuk menjadikan sebuah kemakmuran bagi seluruh masyarakat," ujar Pangeran Raja Muhammad Qodiran seperti dinukil pada Kamis (5/10/2023).
Hal senada juga disampaikan Sesepuh Keraton Kanoman Kesultanan Cirebon, Pangeran Rachmat Nurmas. Ia ingin keberadaan dan eksistensi keraton di Tanah Air lebih dipertahankan.
"Maka kami dari kanoman, khususnya famili keraton minimal ada tindak lanjut dari acara ini. Mungkin bisa menjadi momentum awal bahwa eksistensi keraton, khususnya di Priangan inilah kami ada," kata dia.
Pangeran Rachmat Nurmas menambahkan, saat ini Keraton Kanoman Cirebon banyak diisi oleh regenerasi dari anak-anak muda dan sumber daya manusia (SDM) yang potensial.
Ia optimistis jika Ganjar Pranowo dapat mengimplementasikan harapan dari kalangan keraton terkait eksistensi keraton dan kelestarian budaya ketika kelak terpilih menjadi Presiden RI 2024-2029.
"Kami masih ada eksistensi, mudah-mudahan calon ini Pak Ganjar bisa mewujudkan semua harapan-harapan kami," ucap Pangeran Rachmat Nurmas.
Adaphn seperti dinukil dari Antara, Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.