Sabtu 07 Oct 2023 18:46 WIB

Selain Pemerasan, Polda Metro Jaya Temukan Bukti Dugaan Korupsi Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya mengaku sudah mengantongi bukti untuk menetapkan status tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemeriksaan sejumlah pemeran film porno lokal, di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan,  Selasa (19/9/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemeriksaan sejumlah pemeran film porno lokal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menguatkan adanya indikasi korupsi yang dilakukan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, timnya juga menduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap menteri pertanian (mentan) dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan.

Ade menerangkan, tim penyidikannya, sejak Jumat (6/10/2023) resmi meningkatkan status hukum penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan. Dia mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian, Jumat (6/10/2023) terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.

Baca Juga

Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, sampai pada penerimaan suap, dan juga tindak pidana gratifikasi. “Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade, di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam proses lanjutan, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan UU Tipikor. Yaitu Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019.

Kombes Ade juga mengungkapkan, tim penyidikannya, sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka. Salah satu bukti yang dia ungkapkan, yakni sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri, dengan Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulu tangkis.

Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa di antaranya sudah ada yang beredar di masyarakat. “Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade.

Dia menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.

“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” kata Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini, terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan korupsi di Kementan. Kasus tersebut, saat ini dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasion Limpo sebagai tersangka. KPK, pun sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Akan tetapi, penanganan kasus tersebut, berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut, pun saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement