Senin 09 Oct 2023 15:45 WIB

Setubuhi Anak di Sleman, Pelaku Ancam Korban dengan Pedang

Korban mengulangi kembali aksinya lima hari kemudian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan seksual (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kekerasan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman melakukan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PT (29 tahun) di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman. Dalam aksinya, PT mengancam korban menggunakan pedang.

Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 di pasar malam lapangan Kebonagung Sendangagung, Minggir, Sleman. Saat itu korban 1 sedang bermain.

"Kemudian oleh tersangka PT didatangi dan diminta untuk menemani membeli minuman beralkohol, namun kemudian korban anak 1 menolak dan oleh tersangka PT dilakukan pengancaman dengan menggunakan pedang dengan panjang kurang lebih 1 meter," kata Ardi di Mapolres Sleman, Senin (9/10/2023).

Korban mengulangi kembali aksinya tersebut lima hari kemudian. Tersangka kembali mendatangi korban anak 1 dan memaksa dengan ancaman untuk mengajak korban ke lokasi yang sama pada peristiwa sebelumnya. "Dan terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak dua kali terhadap korban yang sama yaitu korban anak 1," ucapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lain pada tahun 2021. Kali ini pelaku nekat menyetubuhi korban di toilet di salah satu SD di Sendangagung. Persetubuhan terhadap korban 2 juga dilakukan sebanyak dua kali. "Korban anak 2 ini juga menjadi korban persetubuhan dua kali di tempat yang sama yaitu di toilet SD di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman," ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap Polsek Minggir pada 29 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diancam dengan pasal  81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kedua korban berusia 17 tahun.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu buah sepeda motor, tiga buah celana panjang. Kemudian satu buah pedang bergagang kayu, satu buah kemeja lengan panjang, satu buah kaos lengan pendek, satu buah pakaian dalam, beserta dua celana dalam wanita. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement