Senin 09 Oct 2023 16:57 WIB

Dewas KPK Mulai Kumpulkan Keterangan Soal Pertemuan Firli-SYL

Dewas KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait aduan pertemuan Firli dan SYL.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait aduan pertemuan Firli dan SYL.
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait aduan pertemuan Firli dan SYL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sedang mempelajari laporan mengenai dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini, Dewas mulai mengumpulkan keterangan menyangkut aduan tersebut.

“Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Adapun laporan itu disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) usai beredar foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

Di sisi lain, KPK menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, yang disampaikan masyarakat kepada Dewas KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ali memastikan, proses pemeriksaan yang nantinya dilaksanakan oleh Dewas akan dilakukan secara profesional dan independen. Dia pun mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan oleh Dewas KPK dan tidak membangun narasi yang justru mengganggu tugas lembaga antirasuah memberantas korupsi.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Ali.

Terbaru, Firli Bahuri mengakui bahwa dirinya pernah bertemu Mentan SYL di sebuah gelanggang olahraga (GOR) bulutangkis. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini Firli sampaikan menanggapi beredarnya foto ia dengan SYL bertemu dan berbincang di pinggir lapangan bulutangkis. Dia menjelaskan, pertemuan itu terjadi pada Maret 2022, sedangkan KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan pada Januari 2023.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK lantaran penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement