REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding akan segera diajukan ke persidangan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6/2025) sudah merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tanggung jawab para tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Setelah pelimpahan perkara itu, JPU selanjutnya akan menyusun dakwaan untuk para tersangka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU di antaranya, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Lalu tersangka Edward Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, selaku pengelola PT Tangki Merak. Ia yang juga merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Navigator Khatulistiwa sekaligus pemilik dari PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku pengelola PT Tangki Merak, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Direktur Utama (Dirut) PT Orbit Terminal Merak. Tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa. Tersangka Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, dan tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping.
“Bahwa tim jaksa penyidikan pada Jampidsus sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, atas sembilan tersangka kepada jaksa penuntut umum terkait dengan perkara tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).