Selasa 10 Oct 2023 17:41 WIB

PBB: Blokade Total Israel terhadap Jalur Gaza Dilarang Hukum Kemanusiaan Internasional

Pengepungan total Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk mengatakan, pengepungan total Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk mengatakan, pengepungan total Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA – Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk mengatakan, pengepungan total Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Sebelumnya Israel telah mengumumkan blokade total terhadap Jalur Gaza sebagai respons atas serangan dan infiltrasi Hamas akhir pekan lalu.

“Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” kata Volker Turk dalam sebuah pernyataan, Selasa (10/10/2023), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

Turk, mengutip informasi yang dikumpulkan oleh kantornya, juga menyampaikan bahwa operasi udara Israel ke Jalur Gaza telah menghantam bangunan tempat tinggal, termasuk blok menara besar, serta sekolah dan gedung PBB di wilayah tersebut yang mengakibatkan korban sipil. “Hukum humaniter internasional jelas: kewajiban untuk terus melakukan tindakan pencegahan untuk menyelamatkan penduduk sipil dan objek sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” ujarnya.

Pada Senin (9/10/2023) lalu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengumumkan otoritas negaranya akan memutus aliran listrik dan memblokir masuknya suplai makanan dan bahan bakar ke Jalur Gaza. “Kami melakukan pengepungan total terhadap Gaza; tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada gas – semuanya ditutup,” kata Gallant dalam sebuah pernyataan video, dikutip Aljazirah.

Bersamaan dengan pengumuman blokade total, Israel terus membombardir Gaza dengan serangan udara. Israel menyerang 500 target di Jalur Gaza pada Senin lalu. Sasarannya termasuk delapan ruang perang Hamas dan Jihad Islam, sebuah gedung yang diklaim menampung para agen Hamas, beberapa menara tinggi yang menampung aset Hamas, sebuah pusat komando milik angkatan laut Hamas, dan tiga terowongan di daerah Beit Hanoun di Gaza utara.

Pada Sabtu (7/10/2023) pekan lalu ratusan anggota Hamas berhasil melakukan infiltrasi ke wilayah Israel yang berbatasan dengan Jalur Gaza. Infiltrasi dilakukan sesaat setelah Hamas meluncurkan serangan roket. Ratusan anggota Hamas yang berhasil memasuki wilayah Israel kemudian melakukan serangan ke beberapa kota di dekat perbatasan Gaza.

Anggota Hamas dilaporkan melakukan penyerbuan ke 22 lokasi di Israel selatan pada Sabtu pagi, termasuk kota-kota dan komunitas kecil sejauh 24 kilometer dari perbatasan Gaza. Ketika mundur, mereka menahan sejumlah warga untuk dijadikan sandera.

Hamas menyebut serangan roket dan infiltrasi ke Israel sebagai Operation Al Aqsa Flood. Mereka mengatakan, operasi itu diluncurkan sebagai respons atas penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa dan meningkatnya kekerasan pemukim. Hingga berita ini ditulis, jumlah warga Israel yang tewas akibat serangan roket dan infiltrasi Hamas mencapai setidaknya 900 jiwa, termasuk 73 tentara dan 37 petugas polisi.

Merespons operasi serangan Hamas, Israel telah meluncurkan Operation Swords of Iron dan membombardir Jalur Gaza. Target utamanya adalah markas atau situs lainnya yang berkaitan dengan Hamas. Warga Palestina yang meninggal akibat gempuran Israel telah mencapai sedikitnya 687 jiwa, termasuk di dalamnya 140 anak-anak. Sementara korban luka mencapai 2.900 orang. Menurut PBB, serangan udara bertubi-tubi oleh Israel juga menyebabkan 123.500 warga Palestina mengungsi. 

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement