Selasa 10 Oct 2023 23:26 WIB

Kemendag Siapkan Daftar Barang Impor di Bawah 100 Dolar AS yang Boleh Dijual di E-commerce

Pemerintah melakukan pengetatan barang impor masuk ke Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah sedang merampungkan positive list atau daftar barang-barang yang boleh masuk ke Indonesia secara lintas negara dan diperdagangkan di e-commerce. Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan barang impor yang harganya di bawah 100 dolar AS per item dilarang masuk ke perdagangan lintas negara secara langsung. "Itu lagi kita rumuskan. Tidak banyak juga yang boleh masuk, satu sampai 10 item saja," kata Zulhas di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Presiden menjelaskan pemerintah melakukan pengetatan barang impor masuk ke Indonesia. Pengetatan itu dilakukan untuk maraknya barang-barang impor di pasar tradisional maupun e-commerce.

Baca Juga

 

"Nah, (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Airlangga.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

“Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Dan saat ini yang sifatnya postborder diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor,” kata Airlangga.

Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement