Rabu 11 Oct 2023 21:46 WIB

KPAI Minta Saksi Anak dalam Jatuhnya Siswa SMPN 132 Jakarta Didampingi

KPAI meminta agar saksi anak dalam jatuhnya siswa SMPN 132 Jakarta didampingi.

Red: Bilal Ramadhan
Kondisi belakang sekolah SMPN 132 dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) siswa yang tewas karena terjatuh. KPAI meminta agar saksi anak dalam jatuhnya siswa SMPN 132 Jakarta didampingi.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kondisi belakang sekolah SMPN 132 dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) siswa yang tewas karena terjatuh. KPAI meminta agar saksi anak dalam jatuhnya siswa SMPN 132 Jakarta didampingi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta memberi pendampingan dalam memeriksa saksi anak pada kasus tewasnya siswa SMPN 132 Jakarta, Cengkareng, Senin (9/10/2023).

"Perlu pendampingan karena saksi anak punya kecemasan, punya kekhawatiran, bahkan malah ketakutan karena ini situasi yang mungkin di luar batas pikiran anak-anak saat itu," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Maryati menyebut pihak Kepolisian juga sudah mendukung upaya pendampingan saksi anak tersebut. Kepolisian juga sudah memberikan perhatian penuh meliputi langkah langkah sesuai dengan aturan yang berlaku bagaimana menggali informasi dan juga perlindungan dan pendampingan terhadap saksi anak.

Ia menuturkan pemeriksaan saksi anak akan menjadi perhatian KPAI lantaran  tidak mudah bagi anak-anak untuk menyaksikan peristiwa teman sendiri meninggal di depan mata.