Jumat 13 Oct 2023 07:12 WIB

Febri Diansyah tak Diizinkan Dampingi SYL yang Ditangkap KPK

Febri pun mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Febri Diansyah datang untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pasca dijemput paksa oleh KPK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Febri Diansyah datang untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pasca dijemput paksa oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Febri Diansyah mengaku tidak mendapatkan izin untuk mendampingi kliennya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam. Padahal, mantan menteri pertanian itu tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 20.30 WIB. "Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah satu dini hari ini," kata Febri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Febri mengungkapkan, dirinya tidak bisa memberikan pendampingan hukum terhadap SYL lantaran dirinya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia pun mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

Diketahui, Febri dan rekannya, Rasamala Aritonang yang merupakan kuasa hukum SYL pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus ini. Mereka dimintai keterangan soal temuan dokumen pendapat hukum atau legal opinion yang dibuat oleh firma hukumnya, yakni Visi Law Office saat pengusutan kasus korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Alasannya, lembaga antirasuah ini khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti ya, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.

Meski demikian, Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023). "Iya betul ada panggilan itu, tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir)," ujar Ali.

Selanjutnya, KPK mengikuti perkembangan keberadaan SYL yang sudah tiba di Jakarta usai menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, KPK melakukan analisis dan akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa politikus Partai Nasdem itu karena tak kunjung hadir di Gedung KPK.

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK. Tapi ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali menjelaskan.

"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement