REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, masih rutin melakukan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Tempat hiburan menjadi salah satu sasaran operasi.
Seperti dilakukan pada Sabtu (14/10/2023) malam. Jajaran Polres Garut bersama personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP melakukan operasi dengan berfokus pada tempat hiburan.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengatakan, petugas gabungan menyasar tempat hiburan di wilayah perkotaan dan mendapati miras berbagai merek. “Ada ratusan botol miras yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan di tempat hiburan,” kata Masrokan.
Menurut Masrokan, petugas menyita total 285 botol miras berbagai merek. Ia mengatakan, seluruh miras itu nantinya dimusnahkan. “Untuk kali ini, yang memiliki minuman keras diberi sanksi teguran, peringatan. Kalau masih jualan, akan ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” katanya.
Selain menyita miras, Masrokan mengatakan, petugas juga memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan ihwal jam operasional.
Sebagaimana peraturan daerah, kata dia, waktu operasional tempat hiburan dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. “Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan. Termasuk tidak boleh ada minuman keras,” kata dia.
Masrokan mengatakan, operasi yang dilakukan petugas gabungan ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Termasuk memberantas peredaran miras, yang kerap menjadi pemicu tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas. Menurut dia, operasi pemberantasan miras ini akan terus dilakukan.