REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut langsung bergerak menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap seorang pemotor, yang dilaporkan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Ahad (15/10/2023) dini hari. Polisi bisa menangkap empat orang yang diduga terlibat penganiayaan.
Seorang pemotor berinisial PN (37 tahun), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Ahmad Yani. Korban dikabarkan sempat dibawa ke RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, setelah mendapat laporan kejadian itu, jajarannya langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. “Kejadian jam dua dini hari, saat itu langsung bergerak. Tidak lama mereka (terduga pelaku) kami amankan,” kata dia, saat dihubungi, Ahad.
Ada empat orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Ari mengatakan, ada kesalahpahaman, sehingga terjadi penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi masih memeriksa para terduga pelaku.
“Ada kesalahpahaman di jalan dari kedua belah pihak dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Ari.
Ari mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, dilakukan autopsi jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.