Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Kamis 19 Oct 2023 14:23 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Sampit musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Bea Cukai Sampit musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Foto: Dok Bea Cukai
BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan hingga Juni 2023

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bea Cukai Sampit memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menegaskan, BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pihaknya periode Januari 2021-Juni 2023. 

“Kami memusnahkan sebanyak 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai, dan pajak rokok sebesar Rp 485.609.550,00,” katanya.

Agus menambahkan bahwa sesuai hasil survei PPKE Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan adanya pengaruh kenaikan tarif cukai terhadap peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal. “Setiap kenaikan tarif cukai dapat menurunkan 1 persen produksi rokok nasional dan beirmbhas pada peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 8 persen. Oleh karena itu, perlu langkah preventif dan represif bersama seluruh pihak terkait untuk mencegah hal ini semakin berkembang.”

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Pemkab Kotawaringin Timur, Rihel menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung adanya tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol ilegal dengan meyakinkan masayarakat bahwa siapa pun yang terlibat dalam usaha BKC ilegal akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya. 

Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen BKC sehingga menjadi lebih taat hukum. Bea Cukai Sampit akan serius dan berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal. Mari dukung peredaran BKC legal, karena legal itu mudah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler