Kamis 19 Oct 2023 16:20 WIB

Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba di Sukoharjo, Salah Satunya Residivis 

Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua pelaku tersebut yaitu WG (30) dan YCD (33).

Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam laporan disebutkan bahwa kos di Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering terjadi transaksi narkotika. Mendapati laporan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

"Dan benar, saat penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua pelaku tersebut,” kata Eka, Kamis (19/10/2023). 

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat alat hisap narkotika, sebuah pipet kaca, sebuah korek api, satu paket gulungan yang berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,74 gram, bungkus sedotan plastik warna putih, dan sebuah handphone beserta SIM Card-nya.

"Pada pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya. Dari dua pelaku tersebut, WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana Narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara," katanya. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement