Sabtu 21 Oct 2023 20:02 WIB

Pengamat UI Soroti Ketua KPK Mangkir Diperiksa Polda Metro Jaya

Sebagai pemimpin tertinggi KPK, Firli seharusnya menjadi teladan bagi penegak hukum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat politik kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyoroti absennya Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dalam panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023), terkait dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).

"Kejadian ini tentunya melanda ketegangan dunia penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo. Ketua KPK, Firli Bahuri, tampaknya absen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Vishnu di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/0/2023).

Baca Juga

Vishnu mengungkapkan pandangan dan penilaiannya terkait absennya Firli Bahuri dalam panggilan tersebut. Menurut dia, sebagai pemimpin tertinggi KPK, Firli seharusnya menjadi teladan bagi aparatur penegak hukum lainnya, bukannya malah mangkir ketika diperiksa.

Dia memandang, dalam sistem penegakan hukum yang kuat, penting bagi semua pihak, termasuk ketua KPK, untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Vishnu pun menekankan, Firli adalah seorang purnawirawan Polri bintang tiga.

Oleh karena itu, sebagai seorang mantan petugas kepolisian yang dihormati, sambung dia, Firli harus menghormati institusi Polri yang sedang menjalankan tugas investigasinya. Hal itu mencerminkan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi yang serius.

Vishnu melihat absennya Firli dalam panggilan Polda Metro Jaya sebagai sebuah kesempatan yang berpotensi bagi ketua KPU untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Dengan bekerja sama dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, kata dia, akan membantu menjaga integritas KPK.

Hal itu juga memastikan, hukum berlaku bagi semua, termasuk pejabat publik yang memegang jabatan penting. Vishnu pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Dia mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang adil dan objektif terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Vishnu berharap, keseluruhan proses pengusutan kasus pemerasan akan menghasilkan keadilan dan kebenaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement