Senin 23 Oct 2023 11:40 WIB

MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 dan 25 Tahun

MK menolak permohonan batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan 25 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK menolak permohonan batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan 25 tahun.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK menolak permohonan batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan 25 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) yang diajukan pemohon perorangan masing-masing atas nama Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Pemohon Guy Rangga ingin MK menyatakan Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Baca Juga

Dengan adanya batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres atas dasar apapun menurut Rangga termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif. 

Sedangkan pemohon Riko Andi Sinaga isi petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023). 

MK menegaskan permohonan yang diajukan telah kehilangan kedudukan hukum. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan yang dikabulkan MK. 

"Permohonan pemohon kehilangan objek kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo. 

Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat menegaskan dalam perkara ini Mahkamah mempertimbangkan objek permohonan itu tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya. Dengan demikian, dalil pemohon telah kehilangan objek. 

"Maka MK tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan," ujar Arief. 

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement