Senin 23 Oct 2023 13:35 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Rudapaksa Anak Kandungnya dari SD Hingga SMA 

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong lantaran sang istri bekerja di LN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria di Kalasan berinisial PB (35 tahun) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

"Iya betul. Pelaku sudah kami tangkap Kamis (19/10/2023) kemarin. Itu dilakukan ayah kandung di Kalasan," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, Senin (23/10/2023).

 

Pelaku tega memaksa putrinya menuruti hasrat seksualnya sejak korban masih duduk di bangku SD. Tindakan bejat pelaku baru diketahui saat korban sudah SMA.

 

Korban merupakan anak satu-satunya. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong lantaran sang istri bekerja di luar negeri. 

 

Aksi bejat pelaku kemudian diketahui ketika ibu korban pulang dan korban berani bercerita kemudian melaporkan kasus tersebut. "Kejadiannya berulang dan dilakukan dengan ancaman, mau dibunuh dan dianiaya," ujarnya.

 

Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut karena pelaku ingin melakukan menyalurkan hasrat seksualnya. Eko mengatakan, pelaku bahkan sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya saat diamankan. Namun, laporan korban lengkap disertai alat bukti hasil visum. Bahkan, disertai rekaman video saat pelaku melakukan aksinya. 

 

"Jadi, korban ini sempat merekam saat pelaku melakukan aksinya. Tapi, rekaman itu bukan untuk koleksi, melainkan untuk bukti ya. Itu saja pelaku sempat mengelak. Kini pelaku sudah ditahan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement