REPUBLIKA.CO.ID, Ditulis oleh Wartawan Republika, Esthi Maharani
Ada banyak pelanggaran yang dilakukan Israel selama perang. Ajaibnya, rentetan pelanggaran yang terjadi di depan mata tak membuat negara zionis ini mendapatkan sanksi yang sepadan. Bahkan, cenderung dilindungi dan dimaklumi.
Di mulai dari penggunaan senjata. Israel dikenal sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang memiliki industri pertahanan yang mumpuni. Ada banyak senjata dan alutsista yang berhasil diciptakan. Tak sedikit pula yang sudah digunakan diberbagai perang ataupun sekadar dibeli negara lain untuk pertahanan.
Kini, Israel menggunakannya sendiri untuk berperang melawan Palestina. Celakanya, sejumlah senjata yang digunakan sebenarnya dilarang secara internasional. Israel kedapatan menggunakan bom fosfor putih. Konvensi Jenewa tahun 1980 melarang penggunaannya di daerah padat penduduk.
Bom fosfor putih terlarang karena efeknya yang dinilai dapat membahayakan, bahkan mematikan bagi warga sipil. Fosfor putih dapat membakar orang hingga ke tulang, membara di dalam tubuh, dan menyala kembali ketika perban dilepas.
Fosfor putih juga beracun bagi manusia. Korban serangan kemungkinan besar akan mati perlahan karena luka bakar atau menghirup asap beracun. Mereka yang bertahan hidup biasanya harus berjuang dengan gangguan parah selama sisa hidup mereka, seperti kerusakan hati, jantung atau ginjal.
Israel juga menggunakan bom termobarik atau thermobaric bombs. Senjata ini sangat kontroversial dan sebelumnya tidak digunakan terhadap warga sipil. Bom termobarik juga dikenal sebagai bom vakum atau aerosol atau bahan peledak bahan bakar-udara.
Bom vakum ini mampu menyusup ke setiap bukaan bangunan atau pertahanan yang tidak tertutup rapat. Bom juga menghasilkan bola api besar, gelombang ledakan dahsyat, dan terciptanya ruang hampa yang menyerap semua oksigen di sekitarnya. Dengan kata lain, bom termobarik mempunyai kemampuan untuk menghancurkan bangunan yang diperkuat, menghancurkan peralatan, mengakibatkan luka bakar tingkat 4 dan menyebabkan kerugian besar bagi yang berada dalam radius ledakan.
Selain senjata terlarang yang digunakan, Israel juga melakukan pelanggaran dengan menargetkan tempat-tempat dan pihak-pihak yang seharusnya tak boleh diserang secara hukum humaniter internasional atau hukum perang. Israel seringkali berkata bahwa target serangannya adalah Hamas. Tetapi tindakan yang dilakukan berseberangan. Israel menyerang rumah sakit, tempat ibadah baik masjid maupun gereja, hingga sekolah bahkan tempat dan bangunan yang dilindungi oleh PBB.
Padahal, hukum humaniter internasional atau hukum perang seharusnya menjadi norma yang dipatuhi. Aturan itu menjadi tolok ukur batas objek perang yang menjadi sasaran. Beberapa yang tak boleh menjadi sasaran tembak adalah warga sipil, bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya dan sangat vital, tenaga medis dan rumah sakit, korban perang, dan cagar budaya.
Israel telah mengebom rumah sakit Al Ahli Baptis di Gaza dan memberikan ancaman serangan ke puluhan rumah sakit lainnya. Israel juga telah mengebom gereja ortodoks Saint Porphyrius yang merupakan gereja tertua ketiga di dunia. Gereja yang dibangun pada 425 masehi ini bisa selamat dari perang salib tetapi hancur di tangan Israel. Masjid-masjid pun tak luput dari serangan. Terakhir sudah ada 31 masjid yang hancur akibat serangan Israel.
Tak hanya itu, Israel memutus semua kebutuhan dasar warga Gaza. Mulai dari air, makanan, hingga bahan bakar. Padahal selama ini, warga Gaza sudah kesusahan mendapatkan kebutuhan dasar itu dan saat perang Israel memperburuknya tanpa ampun dengan memblokade secara penuh Jalur Gaza.
Dengan kerusakan yang sangat luas, sudah sepantasnya Israel dilabeli sebagai penjahat perang dan diseret ke Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili. Kejahatannya sudah terlihat jelas di depan mata, tetapi kekuatan ajaib berhasil membuat Israel selalu lolos dari hukuman.
Perlu digarisbawahi, Israel bukanlah korban perang. Serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 adalah akumulasi dari kekejaman Israel selama bertahun-tahun ke belakang yang dilakukan secara sistematis. Serangan Hamas merupakan akibat dari tindakan Israel yang semena-mena di wilayah Palestina selama puluhan tahun
Israel adalah penjahat perang. Jika narasi yang dibawa dunia Barat adalah Israel berhak membela diri, bukankah Palestina juga punya hak yang sama. Selama ini, hak warga Palestina telah dipangkas habis dan sistematis bertahun-tahun lamanya.