Selasa 24 Oct 2023 11:55 WIB

Mabes Polri: Tak Ada Perlakuan Istimewa Buat Ketua KPK Firli

Pemeriksaan terhadap Firli menyangkut tindak pidana korupsi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini disampaikan usai Firli hadir pemeriksaan di Mabes Polri melalui pintu belakang Gedung Rupatama, Selasa (24/10/2023). 

 “Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Ramadhan saat dihubungi awak media, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan atas permintaan Polda Metro Jaya.  Dari pantauan Republika.co.id, di pintu belakang Gedung Rupatama terparkir mobil sedan Camry dengan pelat nomor B 1990 RFP yang ditumpangi Firli Bahuri. sehingga kedatangannya tidak terdeteksi oleh awak media. 

“Perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini direktorat tindak pidana korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terang Ramadhan.

Rencananya dia akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dia periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. 

“(Mendalami) Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli diperiksa di Bareskrim

Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Ade Safri mengatakan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya pada Senin (23/10/2023).

“Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," jelas Ade Safri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement