Rabu 25 Oct 2023 18:49 WIB

Puan Bantah Adian Soal Jokowi Pernah Minta Jadi Presiden Tiga Periode ke Megawati

Seskab Pramono Anung ikut rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, ia membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, Adian Napitupulu.

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah meminta ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait tiga periode masa jabatan presiden. "Nggak, nggak pernah setahu saya. Nggak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode," ujar Puan di Kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

Ketua DPR itu menegaskan, masa jabatan presiden di RI diatur maksimal selama dua periode. Konstitusi tidaklah mengatur tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun.

"Kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode," ujar Puan.

Sebelumnya, Adian mengungkapkan, awal masalah antara Jokowi dan PDIP, khususnya Megawati yang membuat hubungan keduanya merenggang. Permasalahan tersebut bermula dari penolakan PDIP terhadap permintaan Jokowi untuk memperpanjang jabatan.

"Ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui," ujar Adian lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

PDIP menolak perpanjangan masa jabatan presiden, karena hal tersebut melanggar konstitusi. Sebab dalam  Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Kemudian, ada pihak yang marah ya terserah mereka. Yang jelas kita bertahan untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi adalah menjaga republik ini, menjaga konstitusi adalah menjaga bangsa dan rakyat kita," ujar Adian.

Hak Jokowi Copot Seskab...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement