Rabu 25 Oct 2023 20:24 WIB

BTN Sambut Positif Stimulus Bebas PPN untuk Perumahan

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Hirwandi Gafar (tengah) usai menerima penghargaan The Best Islamic Project Finance House 2023 yang diserahkan Middle East Editor Euromoney Elliot Wilson di acara Euromoney Awards of Excellence 2023 di Dubai, Rabu (21/6/2023). Penghargaan tersebut merupakan apresiasi bagi BTN Syariah atas multi produk pendukung program pembiayaan di sektor perumahan yang sukses memenuhi kebutuhan hunian untuk seluruh lapisan masyarakat mulai dari para milenial, kalangan menengah, hingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bank BTN berkomitmen akan terus berinovasi dalam produk dan meningkatkan pelayanan perbankan khususnya berbasis iB, sehingga dapat lebih banyak memberikan manfaat bagi seluruh kelompok masyarakat Indonesia khususnya dalam membantu mereka memiliki rumah melalui skema syariah.
Foto: Dok.Republika
Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Hirwandi Gafar (tengah) usai menerima penghargaan The Best Islamic Project Finance House 2023 yang diserahkan Middle East Editor Euromoney Elliot Wilson di acara Euromoney Awards of Excellence 2023 di Dubai, Rabu (21/6/2023). Penghargaan tersebut merupakan apresiasi bagi BTN Syariah atas multi produk pendukung program pembiayaan di sektor perumahan yang sukses memenuhi kebutuhan hunian untuk seluruh lapisan masyarakat mulai dari para milenial, kalangan menengah, hingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bank BTN berkomitmen akan terus berinovasi dalam produk dan meningkatkan pelayanan perbankan khususnya berbasis iB, sehingga dapat lebih banyak memberikan manfaat bagi seluruh kelompok masyarakat Indonesia khususnya dalam membantu mereka memiliki rumah melalui skema syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  menyambut positif rencana pemerintah memberikan berbagai stimulus kepada sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/10/2023), mengatakan stimulus yang akan diberikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.

"Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Hirwandi di Jakarta.

Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi karena sektor ini memiliki efek berganda terhadap 185 subsektor turunannya.

Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100 ribu rumah yang dibangun dan menggunakan 90 persen bahan lokal," kata Hirwandi.

Hirwandi menyebutkan, selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN.

Hirwandi melanjutkan, stimulus dari pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik Non-subsidi maupun Subsidi yang menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.

"Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit," ujar Hirwandi.

Sementara itu, rencananya ada dua tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement