Jumat 27 Oct 2023 20:18 WIB

WNA Korea yang Ada di TKP Tewasnya Petugas Imigrasi Pernah Dideportasi dan Ditahan 3 Tahun

Petugas Imigrasi tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen.

Petugas Imigrasi tewas (Ilustrasi). Polisi mengatakan, WNA assl Korea yang ada di TKP tewasnya petugas Imigrasi pernah dideportasi.
Foto: pixabay
Petugas Imigrasi tewas (Ilustrasi). Polisi mengatakan, WNA assl Korea yang ada di TKP tewasnya petugas Imigrasi pernah dideportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menjelaskan, warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang ada di lokasi tewasnya petugas Imigrasi berinisial TF (23) di Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10/2013) dini hari pernah dideportasi. KH juga pernah ditahan selama tiga tahun.

"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui, Jumat.

Baca Juga

Namun demikian, Hengki menyampaikan KH sudah memiliki dokumen lengkap saat kembali ke Jakarta. "Kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," katanya.

Hengki mengemukakan, pihaknya sedang mendalami hubungan KH dengan TF, termasuk motif TF mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut. "Ini masih kita dalami, yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kita lagi dalami juga," kata dia. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap WNA berasal dari Korea Selatan berinisial KH yang berada di TKP tempat tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat dini hari.

"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki.

Hengki juga telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hengki juga menambahkan sebelum mengamankan WNA tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat. "Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam, " katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement