REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan komunitas dari masyarakat untuk memperkuat upaya yang telah digiatkan oleh Pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, salah satu komunitas masyarakat yang aktif mendukung upaya pemberantasan judi online tersebut ialah Siberkreasi.
"Kami pasti dalam penanganan judi online juga menggandeng komunitas, seperti Siberkreasi mereka hadir untuk meliterasi masyarakat secara digital. Karena tujuan mereka kan ranah digital Indonesia harus sehat, jadi mereka hadirkan literasi digital termasuk membahas bahaya judi online," kata Budi di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa siberkreasi dalam kegiatan literasi digital mengajarkan keterampilan-keterampilan yang bisa digunakan dan bermanfaat untuk membuat masyarakat bisa produktif.
Ada empat pilar yang digunakan sebagai dasar dari kelas-kelas literasi digital tersebut, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, serta keamanan digital.
"Intinya kegiatan bersama komunitas itu kami mau ruang digital membuat masyarakat produktif. Jadi unsur-unsur produktif harus ditumbuhkan di ruang digital dan juga melibatkan semua masyarakat," katanya.
Selain menggandeng komunitas, penanganan judi online juga sudah secara serius dilakukan Kemenkominfo bersama platform-platform digital untuk menghapus konten bermuatan judi online.
Bahkan untuk platform-platform digital raksasa, mereka sudah menggunakan kecerdasan buatan yang teknologinya lebih canggih dibanding milik pembuat situs web dan pelaku judi online.
Budi mencontohkan salah satu bentuk aplikatif dari AI milik platform digital memberantas judi di ruang digital Indonesia ialah dengan mengeliminasi beberapa kata kunci yang berunsur judi online.
"Platform digital yang sudah besar-besar itu, mereka pakai AI mereka buat semua keyword 'judi online', 'slot', 'gacor' itu hilang di layanannya," ujar Budi.
Sebelumnya, terkait dengan penanganan judi online pada Jumat (19/10), Kemenkominfo menyebutkan pihaknya telah menindak sebanyak 425.506 konten judi online sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023 sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.
Meski telah ditangani tidak hanya dari pemutusan akses bahkan hingga ke ranah hukum oleh Polri, Budi menilai masih diperlukan kolaborasi yang lebih kuat bersama masyarakat agar judi online bisa diberantas di Indonesia.
"Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," kata Budi.