Ahad 29 Oct 2023 07:49 WIB

Meski Dilarang, Israel Bisa Banjiri Gaza dengan Senjata Kimia

Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Bom fosfor putih Israel. Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.
Foto: venik4.com
Bom fosfor putih Israel. Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL --  Organisasi internasional telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai perluasan pembantaian antara Israel dan Hamas dan potensi penggunaan senjata kimia. Laporan berita baru-baru ini mengklaim, Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.

Israel juga telah menggunakan bom fosfor putih terhadap Jalur Gaza. Penggunaan ini dikonfirmasi oleh kelompok hak asasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International. Semua itu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan status hukum senjata kimia atau biologi.

Baca Juga

Berikut seluk-beluk tentang senjata kimia yang perlu diketahui, dikutip dari Anadolu Agency.

Apa itu senjata kimia?

Senjata kimia adalah zat yang terdiri dari bahan kimia beracun. Senjata ini digunakan dengan tujuan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian, melumpuhkan, atau menyebabkan kematian pada populasi manusia dalam konteks konflik bersenjata.

Zat-zat tersebut mencakup beragam bahan kimia, tidak terbatas pada bahan saraf, bahan melepuh, bahan darah, bahan pencekik, dan bahan yang melumpuhkan. Zat ini dapat berada dalam berbagai bentuk fisik, seperti gas, cairan atau padatan, dan direkayasa untuk menimbulkan bahaya dengan menembus sistem fisiologis tubuh, terutama sistem pernapasan dan saraf.

Contoh saja dengan fosfor putih yang merupakan zat yang sangat mudah terbakar dan beracun yang menimbulkan tabir asap dan terbakar pada suhu yang cukup tinggi untuk melelehkan logam. Bahan ini dapat membakar kulit manusia hingga ke tulang dan menyebabkan kerusakan pernapasan parah serta kegagalan organ.

Tapi penggunaannya tidak secara eksplisit dilarang berdasarkan hukum internasional karena adanya celah hukum. Kondisi ini memungkinkan militer untuk mengkategorikannya sebagai “senjata pembakar” yang dilarang berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980.

Di mana saja senjata kimia digunakan?

Penggunaan senjata kimia meluas selama Perang Dunia I, dengan negara-negara menggunakan gas mematikan, termasuk klorin, fosgen, dan gas mustard. Dampak internasional muncul karena pelanggaran terhadap Konvensi Den Haag pada 1899 dan 1907.

Dalan konvensi tersebut secara eksplisit melarang penggunaan "racun atau senjata beracun" dalam peperangan, yang menyebabkan protes diplomatik termasuk negara-negara yang bertikai. Namun, hal itu terbatas.

Perang Dunia I memunculkan perkembangan perjanjian dan kesepakatan internasional seperti Konvensi Jenewa 1925. Konvensi tersebut melarang penggunaan senjata kimia dan biologi dalam peperangan namun tidak merinci produksi dan penimbunannya.

Senjata kimia juga digunakan selama Perang Dunia II, seperti gas mustard dan agen saraf. Kondisi ini mempercepat pengembangan upaya internasional untuk melarang penggunaannya.

Pengadilan Nuremberg yang diadakan setelah Perang Dunia II menetapkan bahwa penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan perang. Pengunaan senjata itu mengakibatkan hukuman bagi individu yang terlibat dalam penerapannya.

Selama Perang Dingin, Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet memproduksi dan menimbun senjata kimia dalam jumlah besar. Tindakan itu pun  meningkatkan kekhawatiran internasional tentang kemungkinan penggunaannya.

Apa hukum internasional mengenai senjata kimia?

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement