REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, laporan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sejak Februari 2020. Ia mengaku mencatat aduan tersebut.
"Ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Alex kepada wartawan di usai diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Alex mengatakan, laporan itu baru ditindaklanjuti setahun setelah diterima atau tepatnya pada Januari 2021. Tindak lanjut yang dilakukan berupa pengumpulan informasi. Namun, dia tak menjelaskan alasan mengapa aduan tersebut baru ditangani satu tahun kemudian.
"Bulan Maret (2021) ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan info, April 2021 ada paparan dari PLPN dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan," ujar Alex.
Kemudian, sambung Alex, pada April 2021 juga terdapat nota dinas ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyangkut proses telaah pengumpulan informasi. Selanjutnya, dia mengungkapkan, kasus korupsi ini dianggap layak naik ke penyelidikan.
Namun, Alex menjelaskan, Pimpinan KPK tidak menerima rincian hasil penelaahan aduan itu. Sebab, ada disposisi dan Pimpinan KPK hanya menerima executive summary.
"Disposisi pimpinan itu hanya tindak lanjuti dengan lidik. Apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan," klaim Alex.
"Jadi dari penyelidikan itu menyampaikan ke pimpinan itu kalau sudah ada dua alat bukti baru lapor pimpinan untuk ekspose. Kalau belum ditemukan dua alat bukti, kalau tidak kita minta supaya disampaikan perkembangannya ya, enggak lapor," tutur dia menambahkan.