REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah. Dua orang itu mangkir ketika akan diperiksa penyidik KPK.
"Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Artinya, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya, keduanya dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia pada Rabu (30/4/2025). Walaupun demikian, Tessa menjelaskan, saat ini pelaksanaan pemanggilan ulang tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.