REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Empat bulan leluasa melakukan praktik ‘penyalahgunaan’ BBM jenis solar besubsidi, seorang warga Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial AB, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria ini diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jateng atas dugaaan melakukan penimbunan serta penyalahgunaan solar subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tersangka AB diamankan karena melakukan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah untuk dijual kembali bukan peruntukannya.
“Modusnya, tersangka membeli dari SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada nelayan dengan harga industri,” ungkapnya, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).
Pengungkapan kasus ini, jelas Dwi Subagio, berawal dari informasi yang diterima melalui BPH Migas, ihwal adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak tertentu di wilayah Brebes.
Berbekal informasi ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng segera menurunkan tim dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, untuk menindaklanjuti informasi yang dimaksud.
Dari penyelidikan ini kemudian terendus indikasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi, di mana salah satu SPBU di Brebes menjual BBM jenis solar bersubsidi yang bukan peruntukannya.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas Ditreskrimsus menemukan tiga unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di sebuah gudang yang ada di wilayah Bulakamba.
“Dari aktivitas inilah, petugas Ditreskrimsus mengamankan seorang pria berinisial AB, warga setempat yang ditengarai menjadi pelaku praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” jelas dia.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung antara lain berupa solar bersubsidi sebanyak 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT ASS dan bernopol E 9909 B, sebuah kendaraan pikap, termasuk pompa BBM.
Ia menambahkan, guna menghindari kecurigaan aparat yang berwenang, pembelian solar bersubsidi yang dilakukan di dua SPBU tersebut menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Sehingga yang bersangkutan cukup leluasa melakukan pembelian solar bersubsidi dalam jumlah yang relatif banyak dengan menggunakan jeriken di beberapa SPBU yang ada di wilayah Brebes.
Solar bersubsidi yang telah dibeli dari sejumlah SPBU tersebut, selanjutnya ditimbun di gudang dan kemudian dijual kembali dengan harga industri kepada para nelayan di sejumlah tempat di Kota Tegal.
Berdasarkan penakuan kepaada penyidik, tersangka AB sudah menjalankan kegiatan ilegal ini sejak Juni 2023 lalu. Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas dirreskrimsus.