REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Area Manager Comm, Rel & CSR, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkapkan, sepanjang 2023, tepatnya hingga akhir Oktober, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap 58 SPBU dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut. Adapun, lanjut Ahad, sanksi yang dijtuhkan jenisnya bervariatif.
Mulai dari sanksi teguran ringan tertulis yang dijatuhkan kepada 20 SPBU. Kemudian, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.
"Selanjutnya perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU," kata Ahad, Rabu (1/11/2023).
Ahad melanjutkan, untuk sebaran SPBU yang disanksi meliputi wilayah Jatim sebanyal 47 SPBU, Bali tujuh SPBU, NTB satu SPBU dan NTT tiga SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina.
"Investigasi yang dilakukan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," ujarnya.
Ahad melanjutkan, dari sanksi tersebut, enam sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center Pertamina 135. Kemudian sembilan sanksi dari pengawasan BPH Migas, dan sisanya dengan memanfaatkan sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri.
"Masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," kata Ahad.