REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, laptop, memory card, stik golf hingga golok dari rumah-rumah yang digeledah, Selasa (31/10/2023) terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Terdapat empat rumah yang digeledah.
Rumah yang digeledah yaitu rumah Yoeries anak Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Rumah Mulyana adik Yosep Hidayah, rumah banpol Uci dan rumah perwira polisi.
"Jadi empat tempat kemarin di rumah Yoeries kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).
Ia menuturkan stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.
Surawan mengatakan penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Mereka di antaranya diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.
"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda," kata dia.
Ia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi tersebut. Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.
Golok disita
Surawan menambahkan penggeledahan turut dilakukan di salah seorang rumah perwira polisi Polres Subang. Barang bukti yang diamankan yaitu hardisk, memory card dan golok yang diamankan di tempat penggeledahan.