Rabu 01 Nov 2023 17:58 WIB

MUI Meminta Benjamin Netanyahu Ditetapkan Sebagai Penjahat Perang

Benjamin Netanyahu disebut melakukan kejahatan perang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Benjamin Netanyahu
Foto: AP Photo/Abir Sultan
Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyerangan Israel ke jalur Gaza merupakan bentuk tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Israel sudah bertindak beringas dan brutal melampaui batas perikemanusiaan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan biadab Israel sudah mengarah pada bentuk genosida. Gempuran Israel banyak yang menyasar perumahan sipil, anak-anak, perempuan yang tidak berdosa termasuk wartawan perang yang sedang bertugas. 

Baca Juga

"Serangan Israel juga menyasar fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit. Sejumlah rumah sakit utama seperti Rumah Sakit Al Quds, RS Syifa, hingga RS Indonesia di Gaza hampir kena bombardir Israel hingga merusak sebagian bangunan," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, KH Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika, Rabu (1/11/2023)

Kiai Zainut mengatakan, apapun alasannya penyerangan Israel yang membabi buta tersebut adalah bentuk kebiadaban, kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sangat nyata yang tertuang dalam Konvensi Jenewa.

Untuk hal tersebut MUI mendesak PBB melalui Mahkamah Internasional untuk segera memberikan sanksi kepada Presiden Benjamin Netanyahu untuk ditetapkan sebagai penjahat perang. PBB segera mendesak dilakukan gencatan senjata dan mendorong untuk dilakukan perundingan damai.

"MUI mendesak PBB segera mengirimkan pasukan perdamaian untuk mencegah terjadinya penyerangan yang lebih brutal," ujar Kiai Zainut.

MUI mendorong pemerintah Indonesia untuk mempelopori negara-negara OKI untuk menjadi mediator perundingan damai antara Israel dengan Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan warga Palestina.

MUI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil korban kebiadaban Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement