REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak akan menolerir jika ada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang memberi perlindungan kepada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan hotel yang melanggar aturan. Eri menegaskan, ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut, akan langsung dikeluarkan.
"Kalau ada (ASN jadi pelindung) langsung tak proses hukum seberat-beratnya, sanksinya dikeluarkan. Kalau ada yang jadi beking (pelindung-Red), langsung saya keluarkan," kata Eri, Kamis (2/11/2023).
Eri mengingatkan, ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak ingin ada ASN yang malah melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
"ASN itu harus taat hukum. Kalau kemarin ada yang tertangkap pungli, sudah saya pecat semua. Jadi, jangan coba-coba," ujarnya.
Meski demikian, Eri mengaku belum menemukan adanya ASN yang melindungi RHU ataupun hotel yang melanggar aturan. Peringatan yang dikeluarkan tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak ada ASN yang menjadi pelindung mereka yang melanggar aturan.
Eri juga menginstruksikan Satpol PP Surabaya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan ketika menemukan adanya RHU atau hotel yang melanggar aturan. "Saya harap masyarakat juga membantu kami untuk menjaga kota ini agar tetap berakidah dan berhukum," ucapnya.
Di samping itu, Eri juga menyatakan tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU dan hotel bila ditemukan ada yang melanggar hukum. Bahkan, sanksi tegas yang diberikan itu bisa berupa penutupan atau pencabutan izin tempat usaha.