Jumat 03 Nov 2023 17:05 WIB

Kejagung Dalami Nama Lain Penerima Uang Tutup Kasus BTS 4G Selain Qosasih

Nama yang paling diburu sementara ini adalah staf Komisi I DPR.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota BPK Achsanul Qosasi digelandang keluar penyidik Jampidsus Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Foto: Republika.co.id/Bambang Noroyono
Anggota BPK Achsanul Qosasi digelandang keluar penyidik Jampidsus Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyisakan sejumlah nama yang belum dijebloskan ke sel tahanan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan aliran uang tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nama yang paling diburu sementara ini adalah Staf Ahli Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan (NY) yang ada terungkap di pengadilan, menerima Rp 70 miliar.

Sedangkan Dito Ariotedjo yang turut disebut-sebut menerima Rp 27 miliar, sudah dihadirkan ke persidangan dan membantah menerima aliran uang dari hasil korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Baca Juga

“Terkait dengan peristiwa tindak pidana yang menyangkut nama-nama lainnya itu, masih tetap kami akan dalami untuk mencari alat-alat bukti yang lain. Dan kita tunggu saja pengembangannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya, belum dapat meningkatkan status hukum terhadap seseorang, tanpa disertai dengan alat bukti yang mapan. “Tetap kita dalami, dan kita tunggu saja seperti apa perkembangannya,” tegas Kuntadi.

Pada Jumat (3/11/2023) tim penyidik menetapkan Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Qosasih tersebut, terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti 2020-2022.

Kuntadi menerangkan, dugaan penerimaan uang puluhan miliar tersebut untuk ‘menutupi’ temuan dari hasil audit yang dilakukan BPK terkait penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Kita mendalami, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang sedang kita (penyidik) lakukan pengusutannya. Atau dalam rangka untuk memengaruhi proses audit yang sedang dilakukan BPK terkait BTS 4G Bakti,” terang Kuntadi.

Namun yang pasti, Kuntadi mengatakan, tim penyidiknya, memiliki bukti, bahwa uang Rp 40 miliar tersebut diterima oleh Qosasih. “Yang jelas, peristiwa penyerahan uang tersebut, terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, Achsanul Qosasih diduga menerima uang Rp 40 miliar dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti. Uang pemberian Irwan tersebut, melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.

Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Lalu Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli (SR) yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang diantar oleh Windy tersebut.

Windy dan Sadikin, keduanya bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus), pada 19 Juli 2022, sekitar Pukul 18:50 WIB. “Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022, pada pukul 18:50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, dari IH melalui WP, dan SR,” tutur Kuntadi.

Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008. Sangkaan tersebut, terkait dengan penerimaan gratifikasi, dan suap, serta pencucian uang.

Nama-nama penerima lainnya...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement