Sabtu 04 Nov 2023 16:06 WIB

Lembaga Islam di Malaysia Serahkan Bukti Kejahatan Perang Israel ke ICC

Israel dianggap telah melakukan kejahatan perang

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Warga Palestina di Khan Younis mencari jenazah akibat serangan Israel, Sabtu (4/11/2023), Israel dianggap telah melakukan kejahatan perang
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Warga Palestina di Khan Younis mencari jenazah akibat serangan Israel, Sabtu (4/11/2023), Israel dianggap telah melakukan kejahatan perang

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Yayasan MyAQSA akan menyerahkan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berkas ekstensif tentang kejahatan perang yang dilakukan rezim Zionis Israel terhadap penduduk Palestina, ketika timnya bertemu dengan Jaksa ICC di Den Haag, Belanda, akhir bulan ini.

Co-chair dari tim hukum ahli MyAQSA Lukman Sheriff Alias, mengatakan bukti terbaru yang merinci kejahatan perang dikumpulkan bekerja sama dengan Pemerintah Palestina dan Kedutaan Besar Palestina di Malaysia, dalam upaya untuk memastikan bahwa keadilan menang.

Baca Juga

"Pembantaian yang dilakukan oleh Rezim Zionis Israel adalah kejahatan genosida yang terang-terangan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang berada dalam yurisdiksi ICC di bawah Statuta Roma," katanya pada konferensi pers di Kedutaan Besar Palestininan, dilansir dari Bernama, Jumat (3/11/2023).

Juga hadir Duta Besar Palestina untuk Malaysia Walid Abu Ali dan Ketua Yayasan MyAQSA Suwardi Yaacob. Yayasan MyAQSA adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk upaya kemanusiaan dan bantuan bagi rakyat Palestina.

Menjelaskan lebih lanjut, Lukman mengatakan Jaksa ICC memulai penyelidikan resmi atas kejahatan perang di Palestina pada 9 Februari 2021, menandai tonggak penting dalam mengejar keadilan.

Baca juga: Semangka yang Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Palestina Disebutkan dalam Alquran?

Menurut laporan media, ICC mengumumkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Palestina, membersihkan kepala jaksa untuk menyelidiki dugaan kekejaman meskipun ada keberatan keras Israel.

"Yayasan MyAQSA mendesak kantor Kejaksaan ICC untuk menggunakan kekuatan, seperti yang diberikan di bawah klausul yang relevan, untuk segera memulai tindakan terhadap Israel berdasarkan laporan dan bukti yang diberikan," katanya

Lukman menekankan bahwa rezim  zionis Israel telah dengan sengaja membunuh lebih dari 9.000 orang Palestina dalam empat pekan terakhir, di mana 70 persen dari mereka adalah wanita dan anak-anak, tidak termasuk serangan sistematis dan pembunuhan orang Palestina sejak awal pendudukan Israel pada 1948.

Dia mencatat.... 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement