Senin 06 Nov 2023 15:11 WIB

Kebijakan Barang Impor Mahal, Mendag: Upaya Pemerintah Lindungi UMKM

Banyak barang impor masuk ke Indonesia melalui e-commerce.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dalam acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di Yogyakarta, Senin (6/11/2023).
Foto: Idealisa Masyrafina
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dalam acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di Yogyakarta, Senin (6/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Perdagangan RI Zulkifili Hasan menegaskan, upaya Kementerian Perdagangan RI untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni dengan mematok harga mahal bagi barang-barang impor.

Hal ini melihat sebelumnya banyak barang impor yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce, seperti Shopee bahkan Tiktok Shop yang sempat menjatuhkan bisnis UMKM.

"Kalau nggak diatur itu kasihan UMKM kita. Saya benahi, barang impor sekarang kita perketat masuknya. Harus minimal pembelian 100 dolar," ujar Zulkifli Hasan dalam acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di The Manohara Hotel Yogyakarta, Senin (6/11/2023).

Hal tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur mengenai social commerce dan e-commerce. Dalam hal ini, social commerce disebutkan sebagai Tiktok Shop, yang saat ini dilarang melakukan transaksi jual beli, tapi dapat mempromosikan barang-barang dagangan lokal.

Dengan ini harapannya Tiktok dapat memasarkan produk UMKM Indonesia hingga mencapai luar negeri. "Jadi, produk UMKM Indonesia dipasarkan digital juga sampai ke luar negeri. Jangan barang dari luar negeri yang menyerbu kita," ujar Zulhas.

Sehingga, produk Indonesia dapat berkembang, dan mendominasi pasar dunia, dan Indonesia bisa keluar dari middle income trap. "Baru kita bisa menjadi negara maju pada 2045," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeian Perdagangan Isy Karim menambahkan, produk yang diperbolehkan untuk dijual langsung dan tidak harus memenuhi syarat harga minimal 100 dolar adalah yang termasuk positive list, seperti buku, film, musik, dan software.

Sementara untuk Tiktok Shop maupun Shopee yang sempat menjual produk impor, kini mereka telah menghentikan aktivitas penjualan barang impor tersebut. Tiktok Shop hanya boleh mempromosikan barang-barang lokal dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi.

"Mereka menutup fitur transaksinya, jadi kalau misalkan ada yang dijual, seperti iklan televisi atau radio, promosi saja," kata Isy Karim. Dengan memanfaatkan social commerce, pemerintah berharap produk UMKM dapat lebih bersaing dengan pasar dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement