Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pajak perushaan Rizky Fariz Harjito (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (6/11/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang pegawai Direktorjat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Palembang yaitu Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar, dan Natalia Wulan Permatasari sebagai tersangka korupsi pajak perusahaan pada tahun 2019-2021 dan penerimaaan gratifikasi pajak. (FOTO : ANTARA FOTO/ NOVA WAHYUDI)
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi pajak Natalia Wulan Permatasari (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (6/11/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang pegawai Direktorjat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Palembang yaitu Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar, dan Natalia Wulan Permatasari sebagai tersangka korupsi pajak perusahaan pada tahun 2019-2021 dan penerimaaan gratifikasi pajak. (FOTO : ANTARA FOTO/ NOVA WAHYUDI)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas menggiring tersangka kasus korupsi seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Senin (6/11/2023).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Palembang, yaitu Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar, dan Natalia Wulan Permatasari sebagai tersangka korupsi pajak perusahaan pada 2019-2021 dan penerimaaan gratifikasi pajak.
sumber : ANTARA FOTO/ NOVA WAHYUDI
Advertisement