Rabu 08 Nov 2023 20:34 WIB

DJP Kantongi Pajak Digital 2023 Senilai Rp 5,54 Triliun

Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Keuangan
Foto: Facebook Kementerian Keuangan RI
Logo Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 15,68 triliun per Oktober 2023.

Rinciannya, jumlah tersebut berasal dari setoran 2020 senilai Rp 731,4 miliar, setoran 2021 senilai Rp 3,9 triliun, dan setoran 2022 senilai Rp 5,51 triliun, dan setoran 2023 senilai 5,54 triliun.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan sebelumnya. Netflix, META (induk Facebook) dan Instagram merupakan beberapa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang setor pajak ke Indonesia.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).