Kamis 09 Nov 2023 17:18 WIB

Polisi Siapkan Skema Pengalihan Arus Atasi Kepadatan di Area Stadion GBT

Polisi pastikan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tak ganggu aktivitas masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Suasana luar Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya Jawa timur.
Foto: Republika/Ahmad fauji
Suasana luar Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya Jawa timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin memastikan, penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat, utamanya di sekitar Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sekitar Stadion GBT.

"Pengalihan arus itu situasional. Kami belum melakukan tapi itu rencana kedua jika tingkat arus cukup padat," kata Komarudin, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Namun, kata dia, jika arus lalu lintas lancar, pihaknya tidak akan sampai melakukan pengalihan arus. Apalagi, Pemkot Surabaya juga telah melakukan antisipasi kepadatan arus lalu lintas dengan menyediakan shuttle bus gratis bagi penonton.

Untuk bisa menggunakan shuttle bus, masyarakat bisa datang langsung ke enam titik yang ditetapkan Pemkot Surabaya. Yakni Balai Kota Surabaya, Terminal Joyoboyo, Terminal Osowilangon, Terminal Benowo, Ciputra World, dan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes.

"Masyarakat yang pakai shuttle akan pakai exit tol baru yang langsung berhenti di GBT. Jadi tidak perlu jalan jauh, nanti akan didrop di GBT. Termasuk kembalinya akan diangkut kembali ke tempat awal naik," ujarnya.

Bagi penonton yang tetap menggunakan kendaraan pribadi, bisa memarkir kendaraannya di parkiran warga di Jalan Jawar, sebelum akses masuk Stadion GBT, baik melalui Romokalisari maupun Benowo. Itu tak lain karena area stadion harus steril, kecuali kendaraan berstiker yang digunakan panitia, tamu undangan, dan official tim.

Kendaraan pribadi dapat diparkir di parkiran yang disediakan masyarakat dengan tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement