Kamis 09 Nov 2023 18:25 WIB

Polda Metro Jaya Sudah Menerima Surat Balasan dari KPK Terkait Supervisi 

Polda tidak menjelaskan isi dari surat tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menerima balasan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menta) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebutnya, surat balasan dari lembaga antirasuah tersebut sudah diterima beberapa hari lalu. 

“Sudah (menerima surat balasan dari KPK). Sudah diterima sejak 2 hari 3 hari yang lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Dengan dibalasnya surat permintaan supervisi itu, ia mengapresiasi atas koordinasi yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.

Hanya saja Trunoyudo tidak menyampaikan apakah surat balasan tersebut merupakan persetujuan KPK untuk supervisi atau hal lain. Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail apakah surat balasan dari KPK tersebut bentuk persetujuan supervisi atau hal lain. Dia hanya mengatakan langkah-langkah koordinatif telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

“Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi, penghargaan, kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan,” jelas Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja Trunoyudo tidak membeberkan apakah puluhan saksi tersebut termasuk ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi," ungkap Trunoyudo. 

Menurut Trunoyudo, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satunya saksi ahli dari pakar mikro ekspresi. 

"Progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Trunoyudo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement