Jumat 10 Nov 2023 06:55 WIB

Sunnah Memotong Kuku Hari Jumat, Perhatikan Tata Caranya Menurut Islam 

Memotong kuku pada Hari Jumat hukumnya sunnah menurut Mazhab Syaffi

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi memotong kuku. Memotong kuku pada Hari Jumat hukumnya sunnah menurut Mazhab Syaffi
Foto: pxhere
Ilustrasi memotong kuku. Memotong kuku pada Hari Jumat hukumnya sunnah menurut Mazhab Syaffi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Memotong kuku pada hari Jumat disunnahkan oleh Rasulullah SAW. 

عن أبي هريرة : أن رسول الله كان يقلم أظفاره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يروح إلى الصلاة

Baca Juga

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW memotong kukunya dan mencukur kumisnya pada hari Jumat sebelum berangkat sholat. (HR Al Baihaqi).

Lalu bagaimana tata cara memotong kuku yang diajarkan dalam Islam? Memotong kuku tidak hanya dianjurkan bagi laki-laki, tapi juga bagi perempuan. 

Mengutip penjelasan dalam buku “Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran” karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi, Imam Malik berkata, “Disunnahkan bagi perempuan, memotong kuku dan mencukur bulu kemaluan, sebagimana keduanya juga disunnahkan bagi laki-laki.”

Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nail Al-Nauthar, “Imam Nawawi berkata, ‘Disunnahkan untuk memulainya dari kuku kedua tangan, sebelum kuku kaki. Maka hendaknya dia memulainya dengan kuku tangan kanan, dimulai dari telunjuknya, lalu jari tengahnya, kemudian jari manis, menyusul kelingking dan yang terakhir adalah ibu jari. Lalu dia memotong kuku tangan kirinya dengan memulainya dari kelingking, lalu jari manis, disusul kemudian jari tengah, jari telunjuk dan ibu jari.”

Baca juga: Mengapa Malaikat Jibril Disebut Ruh Kudus dalam Alquran?

Setelah itu, dia memotong kuku kakinya, dengan memulai dari kuku jari kelingking dari kaki kanan, dan mengakhirinya dengan kuku jari kelingking dari kaki kirinya.

Maka, ditegaskan bahwa sangat tidak dianjurkan bagi kaum wanita untuk memanjangkan kukunya, dan janganlah dia membiarkannya sampai lebih dari 40 hari. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, dia berkata, “Telah diberi batasan waktu bagi kami, dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.”  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement