REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mewacanakan larangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai awal 2024. Kota Bandung menjadi salah satu yang terdampak jika kebijakan itu diberlakukan.
Sampah dari Kota Bandung dan sejumlah daerah lainnya di kawasan Bandung Raya selama ini dibuang ke TPA di wilayah Kabupaten Bandung Barat itu. Pengangkutan sampah terkendala sejak terjadinya kebakaran di area TPA. Kota Bandung bahkan sampai saat ini masih dalam masa darurat sampah.
Merespons wacana dari DLH Jabar, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berproses untuk mengedukasi masyarakat agar memilah dan mengolah sampah. “Kita sekarang sedang bekerja keras agar edukasi pengolahan sampah harus optimal,” kata dia, Selasa (14/11/2023).
Bahkan, Pemkot Bandung mendorong tempat penampungan sementara (TPS) hanya untuk sampah jenis residu, yaitu sampah yang sulit didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. “Sehingga kita nanti sudah mempersiapkan langkah-langkah saat rencana itu sudah diberlakukan, agar yang diangkut ke TPA mutlak hanya residu. Nah, ini yang sedang kita berproses,” ujar dia.
Namun, soal larangan sampah organik masuk TPA Sarimukti itu, menurut Ema, bisa muncul dinamika, melihat kondisi dan fakta di lapangan saat ini. “Kalau misalnya, apa istilahnya, larangannya rigid (kaku), kemudian faktanya belum mendukung, terus sampah mau dikemanakan?” kata Ema.
Meski demikian, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan terus berupaya menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemilahan dan pengolahan sampah, baik yang organik maupun anorganik. Menurut dia, pemkot juga masih berupaya merealisasikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Gedebage, yang bisa menjadi pusat pengolahan sampah organik dan anorganik.