Selasa 14 Nov 2023 14:27 WIB

Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Sarimukti, Ini Respons Pemkot Bandung

DLH Jabar mewacanakan larangan sampah organik masuk TPA Sarimukti mulai 2024.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meninjau lubang untuk menampung sampah organik di kawasan Tegallega, Kota Bandung, Rabu (1/11/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meninjau lubang untuk menampung sampah organik di kawasan Tegallega, Kota Bandung, Rabu (1/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mewacanakan larangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai awal 2024. Kota Bandung menjadi salah satu yang terdampak jika kebijakan itu diberlakukan.

Sampah dari Kota Bandung dan sejumlah daerah lainnya di kawasan Bandung Raya selama ini dibuang ke TPA di wilayah Kabupaten Bandung Barat itu. Pengangkutan sampah terkendala sejak terjadinya kebakaran di area TPA. Kota Bandung bahkan sampai saat ini masih dalam masa darurat sampah.

Baca Juga

Merespons wacana dari DLH Jabar, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berproses untuk mengedukasi masyarakat agar memilah dan mengolah sampah. “Kita sekarang sedang bekerja keras agar edukasi pengolahan sampah harus optimal,” kata dia, Selasa (14/11/2023).

Bahkan, Pemkot Bandung mendorong tempat penampungan sementara (TPS) hanya untuk sampah jenis residu, yaitu sampah yang sulit didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. “Sehingga kita nanti sudah mempersiapkan langkah-langkah saat rencana itu sudah diberlakukan, agar yang diangkut ke TPA mutlak hanya residu. Nah, ini yang sedang kita berproses,” ujar dia.

Namun, soal larangan sampah organik masuk TPA Sarimukti itu, menurut Ema, bisa muncul dinamika, melihat kondisi dan fakta di lapangan saat ini. “Kalau misalnya, apa istilahnya, larangannya rigid (kaku), kemudian faktanya belum mendukung, terus sampah mau dikemanakan?” kata Ema.

Meski demikian, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan terus berupaya menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemilahan dan pengolahan sampah, baik yang organik maupun anorganik. Menurut dia, pemkot juga masih berupaya merealisasikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Gedebage, yang bisa menjadi pusat pengolahan sampah organik dan anorganik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement