REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah bakal terus dipantau selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung. Terkait hal ini, Pemprov Jateng bahkan menyiapkan tim khusus.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengungkapkan, tim khusus ini secara intensif berkoordinasi, baik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya, maupun tim khusus Polda Jateng.
“Selama tahapan pemilu, kami melakukan kerja sama dengan TNI/Polri maupun Bawaslu dan KPU guna memantau netralitas ASN,” ungkapnya, usai membuka Seminar ‘Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik’, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (15/11/2023).
Nana juga menjelaskan, tim tersebut akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait aktivitas ASN, khususnya dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.
Ranah pemantauan dilakukan baik dalam aktivitas di lapangan sebagai aparatur pelayan masyarakat maupun ranah dunia maya, khususnya terkait unggahan para ASN di berbagai media sosial.
Masih dalam hal pemantauan, lanjut pj gubernur, peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga dioptimalkan untuk memonitor dinamika di dunia maya melalui patroli siber.
Karena ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional. “Apalagi memasuki tahun politik, profesionalitas ASN harus ditunjukkan dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi netralitas,” tegas Nana.
ASN, lanjutnya, tidak boleh melakukan politik praktis atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) tertentu. Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu.
Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu. Sebab sudah ada aturan yang jelas tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.
Misalnya pose dengan menunjukkan simbol-simbol dengan jari tangan maupun hal lain yang berkaitan masalah pemilu sangat sensitif, termasuk mengunggah konten calon maupun paslon juga tidak diperbolehkan.
Sanksinya juga sudah jelas, mulai dari kategori sanksi ringan, sedang, juga sanksi berat. “Kalau kategori sanksi yang berat ini bisa berupa pemberhentian sebagai ASN,” tegasnya.