REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Setelah tidak lagi dipekerjakan dengan alasan perusahaan pailit, ratusan buruh PT Vision Land mempertanyakan kapan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) mereka bakal dikeluarkan.
Ihwal ini mengemuka dalam sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada hari Selasa (14/11) kemarin.
Salah seorang karyawan PT Vision Land Semarang, Rina (40) yang dikonfirmasi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam sidang Pengadilan Niaga yang mengagendakan laporan dari para kreditur.
Dalam persidangan ini, ada beberapa agenda antara lain perkenalan antara kurator, hakim pengawas dan kreditur, dalam hal ini supplier, perbankan, buyer, karyawan, BPJS, dinas tenaga kerja (disnaker), dan lainnya.
Salah satu yang menjadi pertanyaan perwakilan pekerja adalah, kapan surat PHK dikeluarkan kurator. “Terkait dengan hal ini, kurator menyampaikan surat PHK itu segera dikeluarkan, namun untuk tanggalnya tidak disebutkan,” ungkapnya.
Satu hal lagi, jelas Rina, perwakilan pekerja juga meminta kepada hakim pengawas dan kurator agar tunggakan upah dua bulan yang menjadi hak para pekerja juga segera dibayarkan, termasuk kekurangan THR.
Sebelumnya Rina juga menyampaikan, dari awal para pekerja memang menyoal sikap manajemen PT Vision Land Semarang yang dinilai tidak pernah memberikan pengumuman maupun penjelasan terkait dengan penutupan perusahaan.
Termasuk juga dengan kejelasan upah para pekerja terhitung dua bulan yang belum diterimakan, serta nasib sebagian tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Sebab, sebelumnya tidak pernah ada pengumuman resmi atau penjelasan apa pun dari manajemen PT Vision Land Semarang. Karena pada Kamis 9 November 2023 pagi, para pekerja masih masuk dan melakukan aktivitas (bekerja) penuh seperti biasanya.
Namun pada Kamis malam, para pekerja menerima informasi melalui pesan WhatsApp (WA) dari admin produksi masing-masing, jika per Jumat 10 November 2023 sudah tidak bekerja lagi karena pabrik tutup.
Jadi pemberitahuan untuk berhenti bekerja per 10 November 2023 tersebut menurutnya sangat mendadak. Sehingga para pekerja menjadi resah terkait dengan status mereka.
Karena juga tidak ada penjelasan apakah mereka dirumahkan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bagaimana. “Di sisi lain, perusahaan juga masih ‘menunggak’ pembayaran upah para pekerja dua bulan yang sangat diharapkan para pekerja untuk kebutuhan biaya hidup,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman menyampaikan, telah meminta kepada kurator agar hak-hak para pekerja dipenuhi dan dibayarkan secara penuh.
Berdasarkan hasil rekap total ada 620 karyawan di perusahaan ini yang haknya harus segera dibayarkan oleh kurator setelah semua proses selesai.
“Sambil menunggu selesainya pembayaran upah dan lain-lainnya, kami juga tengah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan lain agar mau mempekerjaan eks karyawan dari PT Vision Land Semarang ini,” jelas dia.