REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tidak lepas tangan terkait dengan persoalan hubungan industrial yang kini dihadapi oleh ratusan orang pekerja PT Vision Land Semarang.
Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkab Semarang terus mengikuti proses serta tahapan lebih lanjut, setelah perusahaan yang berloksi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bergas ini, dinyatakan pailit.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Smg, perusahaan garmen ini dinyatakan pailit terhitung sejak 2 November 2023.
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya masih terus mengikuti dan memantau pekembangan di PT Vision Land Semarang tersebut.
“Termasuk hari ini ada sidang pertama di PN Semarang yang mengagendakan laporan dari para kreditur,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Selasa (14/11/2023).
Saat disinggung nasib ratusan pekerja perusahaan itu yang sehari sebelumnya mempertanyakan hak mereka, Taufiq menegaskan tetap menjadi perhatian Disnaker.
Di tengah proses yang masih berjalan tersebut, Disnaker tetap mengupayakan agar apa yang menjadi hak karyawan/pekerja di PT Vision Land Semarang dapat dipenuhi oleh manajemen perusahaan.
“Nanti hak-hak para pekerja tetap kita kawal, misalnya seperti upah pekerja yang belum diterimakan selama dua bulan oleh peusahaan tersebut,” jelas Taufiq melalui WhatsApp (WA) kepada Republika.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja PT Vision Land meminta kejelasan nasib dan hak-hak mereka, setelah per 10 November 2023 lalu sudah dinyatakan tidak bekerja di perusahaan.
Berdasarkan penuturan sejumlah pekerja, masih ada beberapa hak karyawan yang belum diberikan oleh manajemen, seperti upah pekerja yang belum diberikan selama dua bulan terakhir.
Selain itu, sejumlah pekerja juga mengungkapkan jika perusahaan juga baru membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 sebesar 30 persen kepada para pekerjanya.
“Kami tahunya per 10 November 2023 kemarin sudah tidak bekerja lagi di PT Vision Land Semarang, kalau memang begitu sebenarnya kami juga berhak mendapatkan pesangon,” ungkap Haryuni (28) salah seorang pekerja.