REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 terkait dukungan Palestina terbit, masyarakat Indonesia khususnya umat Islam gencar melakukan boikot baik yang terdaftar dalam website BDS maupun daftar produk yang asal tersebar di medsos.
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti memberikan keuntungannya untuk menyumbang agresi zionis Isrsel seperti membeli mesin perang maka fatwa halal atas produk tersebut harus dibatalkan.
"Ya kalau terbukti keuntungan perusahaan membeli mesin perang untuk melakukan genosida dan menghancurkan Gaza,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/11/2023).
Sedangkan yang berhak atau berwenang membuktikan adalah lembaga HAM PBB. Menurut Ikhsan itu sangat mudah, Komisi HAM bisa mendapatkan informasi tersebut.
"Jika memang terbukti maka pencabutan sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH, sedangkan kewenangan menarik kembali fatwa atas produk halal dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUi,"jelas dia.
Sedangkan terkait kriteria sebuah produk yang dapat dicabut fatwa halalnya, lebih jauh dapat ditanyakan kepada Komisi Fatwa MUI.
Hingga saat ini Ikhsan menegaskan MUI secara resmi memang tidak pernah mengeluarkan daftar produk yang harus diboikot.
Dia juga menjelaskan bahwa yang harus dipahami terkait boikot produk pendukung Israel adalah yang haram adalah perbuatan perusahaan atau korporat yang mendukung Israel, bukan produknya.
"Produknya tetap halal, tapi perbuatan mereka mendukung Israel itu haram. Sesuai rekomendasi Fatwa MUI No 83 tahun 2023,"ujar dia.
Menurut Direktur Eksektiif Indonesia Halal Watch ini boikot produk Israel bersifat temporal. Sehingga suatu saat bisa berhneti sampai nanti situasi sudah normal kembali.
Terlebih ketika Israel telah hancur maka boikot itu tidak berlaku lagi. Atau paling tidak sampai Zionis Israel meninggalkan Gaza.
Sementara itu pada Jumat (10/11/2023) lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.
Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.