Jumat 17 Nov 2023 08:45 WIB

Mengenal Istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat dalam Penyelenggaraan Haji

Dana yang dibayar jamaah adalah Bipih dan hanya salah satu komponen BPIH.

Rep: Muhyiddin/ Red: Yusuf Assidiq
Jamaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Jamaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada banyak istilah yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jamaah haji sendiri. Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudia, lanjut Wibowo, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.