REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Kamal, menyampaikan penjelasan soal jika seorang Muslim meninggalkan sholat wajib maka apakah kemudian tercatat sebagai utang yang harus dibayar.
Syekh Kamal mengatakan, seorang Muslim yang ada dalam kondisi demikian maka harus mengganti sholat-sholat tersebut bila memungkinkan. "Misalnya, dia boleh sholat pada setiap sholat fardhu yang terlewat, atau menunaikannya. Kapan saja dia boleh melakukannya," kata dia, seperti dilansir Masrawy, Senin (20/11/2023).
Syekh Kamal juga menekankan, yang bersangkutan wajib mengganti sholat yang telah ditinggalkannya karena itu adalah utangnya dengan mengganti sholat yang sudah ditinggalkan. "Berkah dan cahaya ada dalam pelaksanaan sholat wajib pada waktunya," tuturnya.
Al-Azhar International Center for Electronic Fatwa telah menetapkan fatwa yang berisi enam ketentuan mengenai sholat yang terlewat atau tertinggal. Pertama, menjaga pelaksanaan sholat tepat waktu membawa kedekatan yang besar sebagai salah satu amalan yang paling dicintai Allah.
قال سيدنا رسول الله ﷺ: «مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، عَلَى وُضُوئِهَا، وَمَوَاقِيتِهَا، وَرُكُوعِهَا، وَسُجُودِهَا، يَرَاهَا حَقًّا لِلَّهِ عَلَيْهِ، حُرِّمَ عَلَى النَّارِ». [أخرجه أحمد]
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang selalu menjaga shalat wajib yang lima, baik wudhu, waktu-waktunya, rukuk dan sujudnya, dan ia memandang bahwa itu semua adalah hak Allah, maka haram baginya masuk neraka." (HR Ahmad).
Kedua, siapa yang meninggalkan shalat karena tidur, lupa, atau hal lain, maka dia wajib melaksanakan sholat tersebut kapan pun dia mampu menunaikannya.
Ketiga, boleh meng-qadha atau mengganti sholat-sholat yang ditinggalkan itu di waktu kapan saja, siang atau malam, dan tidak ada kafarat bagi sholat yang ditinggalkan itu kecuali qadha (mengganti).
Keempat, siapa yang melewatkan sholat wajib lima waktu, maka dia harus menggantinya secara urut dan rutin.
Kelima, siapa yang meninggalkan sholat selama satu periode hidupnya, kemudian bertobat, maka ia harus memperkirakan jangka waktu berapa lama ia meninggalkan shalat, kemudian mengganti sholat yang ditinggalkannya, beserta setiap shalat wajib lainnya yang ia tinggalkan, atau mengganti shalat yang ditinggalkannya sepanjang hari berturut-turut kapan saja, siang atau malam.
Keenam, banyaknya sholat sunnah yang dikerjakan tidaklah cukup untuk mengganti sholat wajib yang ditinggalkan.