REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pemecatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena terlibat korupsi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, pun memastikan perintah Jaksa Agung agar Korps Adhyaksa tak memberikan hak perbantuan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa.
Saat ini kedua jaksa dalam penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum jaksa yang melakukan suatu tindak pidana. Apalagi yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa ini, terkait dengan kasus korupsi,” kata Ketut, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Soal pemecatan, Ketut menerangkan, Jaksa Agung sudah memerintahkan sejak Kamis (16/11/2023), agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemecatan tidak hormat terhadap kedua jaksa tersebut. Proses pemecatan, kata Ketut menerangkan, secara nonformal sudah dilakukan. Hal tersebut, dikatakan dia, sebagai bentuk konsistensi Jaksa Agung dalam memberikan sanksi terberat terhadap jaksa-jaksa yang main-main dengan korupsi.
“Jadi, untuk sementara Jaksa Agung tetap memecat keduanya dan sudah dilakukan pencopotan keduanya sebagai jaksa, dan mencopot jabatan strukturalnya,” kata Ketut menambahkan.
Secara formal, kata Ketut, pemecatan keduanya menunggu ketetapan hukum. Mengingat keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang pemecatannya secara administratif harus menunggu ketetapan hukum. Pada Rabu (15/11/2023) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jatim dan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah, dan beberapa swasta.
Pada Kamis (16/11/2023) KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS. KPK, pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya, pun ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Kamis (16/11/2023) mengaku marah atas perbuatan dua jaksa tersebut. Pemecatan kedua jaksa tersebut dari Korps Adhyaksa, kata Ketut, pun dilakukan atas perintah dari Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). “Jaksa Agung menegaskan bahwa kejaksaan di seluruh Indonesia, tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak punya moral seperti itu,” kata Ketut.
Jaksa Agung, pun kata Ketut, mengapresiasi kinerja KPK dalam penangkapan kedua jaksa tersebut. Karena dikatakan dia, dari penangkapan itu, sekaligus membantu Kejaksaan Agung dalam usaha bersih-bersih Korps Adhyaksa dari jaksa-jaksa kotor. “Jika ada aparat penegak hukum lain yang membantu kami (kejaksaan) bersih-bersih, kami sangat berterimakasih,” kata Ketut menambahkan.