Senin 20 Nov 2023 18:31 WIB

Tersangka Pemilik Senjata di Garut Diduga Mengaku Jadi Aparat

Saat ditangkap di sebuah kafe wilayah Garut, tersangka juga membawa senjata itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver saat konferensi pers di Polres Garut, Senin (20/11/2023). Satu orang laki-laki yang memiliki senjata itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Dok Polres Garut
Polisi menunjukkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver saat konferensi pers di Polres Garut, Senin (20/11/2023). Satu orang laki-laki yang memiliki senjata itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap seorang laki-laki yang kedapatan memamerkan senjata api (senpi) jenis revolver dalam sebuah video beberapa waktu lalu. Laki-laki berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, tersangka mendapatkan senpi rakitan tersebut dengan cara membeli melalui sistem COD. Diketahui, tersangka telah memiliki senjata itu sejak tiga bulan terakhir. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka mengaku-ngaku sebagai buser kepada masyarakat," kata dia saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).

Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi meminta masyarakat yang pernah merasa dirugikan atas tindakan tersangka untuk melapor. Polisi disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami imbau kalau ada masyarakat dirugikan oleh tersangka, silakan membuat laporan," kata dia. 

Menurut Ari, tersangka mengaku memiliki senjata itu untuk berburu. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga diduga menggunakan senjata itu untuk bergaya. Saat ditangkap di sebuah kafe wilayah Kabupaten Garut, tersangka juga membawa senjata itu.

Sementara itu, Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky meminta masyarakat melapor ke polisi apabila pernah ada yang merasa dirugikan oleh tersangka. Pasalnya, tersangka diduga mengaku sebagai polisi atau buser.

"Mudah-mudahan tidak ada korban. Kami juga masih melakukan penelusuran," kata dia.

Atas kepemilikan senjata rakitan itu, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman penjara sekitar 10 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement