REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap seorang laki-laki yang kedapatan memamerkan senjata api (senpi) jenis revolver dalam sebuah video beberapa waktu lalu. Laki-laki berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, tersangka mendapatkan senpi rakitan tersebut dengan cara membeli melalui sistem COD. Diketahui, tersangka telah memiliki senjata itu sejak tiga bulan terakhir.
"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka mengaku-ngaku sebagai buser kepada masyarakat," kata dia saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi meminta masyarakat yang pernah merasa dirugikan atas tindakan tersangka untuk melapor. Polisi disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.