REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengamankan dua orang warga Pati berinisial YB (26 tahun) dan S ( 26) karena kedapatan sedang minum minuman keras di depan warung bakmi Jowo, perempatan Warung Pelem Kepatihan Wetan Jebres Kota Solo. Selain itu, mereka juga membawa 43 botol yang akan dibawa untuk bekal berlayar.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kapolsek Jebres AKP Supardi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan dua orang laki-laki kedapatan sedang minum miras serta menyimpan minuman keras jenis ciu kluthuk.
"Penangkapan kedua pelaku berawal anggota piket fungsi bersama perwira pengawas (pawas) pada Ahad (19/11/2023) sekira 23.00 WIB mendapatkan informasi ada dua orang yang kedapatan membawa miras diamankan warga di depan warung bakmi Jowo perempatan Warung Pelem Kepatihan Wetan Jebres, Solo," kata Supardi, Senin (20/11/2023).
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula dari informasi yang didapatkan. Setelah itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan ternyata mendapatkan kedua pelaku sedang diamankan warga karena minum miras.
"Di lokasi kedua pelaku membawa sepeda motor Honda Vario serta dua tas ransel gunung serta satu kantong plastik hitam yang berisi minuman keras berisi ciu kluthuk. Setelah dicek, ternyata pelaku membeli miras itu di Gudang Bekonang dengan total keseluruhan berjumlah 43 botol dalam kemasan botol aqua 1,5 liter. Menurut keterangan pelaku bahwa minuman tersebut akan dibawa untuk menemani pada saat berlayar di laut," ungkap kapolsek.
Setelah itu, kedua pelaku diamankan bersama barang buktinya di Polsek Jebres. Di mana nantinya pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.